Meneguhkan Hati - Mengikhlaskan Amal - Berbagi Sesama

Rabu, 07 April 2010

sekilas tentang BAZ


BAdan Amil Zakat (BAZ) Kota Semarang yang telah berdiri sejak hari Jum’at, tanggal 13 Juni 2003 sesuai Surat Keputusan Walikota Semarang No. 451.1.05.159 tanggal 13 Juni 2003 tentang Pembentukan Badan Amil Zakat Kota Semarang. 

Badan Amin Zakat Kota Semarang dibentuk guna mencapai daya guna, hasil guna dan akuntanbilitas dalam pengelolaan dana Zkat, Infak dan Sedekah (ZIS) sehingga dapat meningkatkan peran serta umat Islam Kota Semarang dalam rangka pembangunan manusia seutuhnya dengan pengumpulan dan pengelolaan dana Zakat, Infak dan Sedekah.

Dari tahun ketahun keberadaan BAZ Kota Semarang mengalami peningkatan dalam hal pengumpulan dan pengelolaan dana Zakat, Infak dan Sedekah. Hal ini dibuktikan dengan semakin bertambahnya perolehan dan meningkatnya dana yang disalurkan melalui program-program yang telah dibentuk. Hal tersebut disampaikan oleh Mahfudz Ali selaku Ketua BAZ Kota Semarang. “Kemajuan yang cukup signifikan telah berhasil diraih meskipun masih terdapat kendala dan kekurangan yang masih perlu diperbaiki,” katanya.

Beberapa program yang telah dijalankan antara lain, program pendayagunaan, program Sosial Kemanusiaan dan program regular yang meiputi pelatihan UPZ, Gempita Ramadhan dan PHBI.

Pelatihan UPZ merupakan program pelatihan rutin BAZ Kota Semarang pada setiap tahunnya yang berfungsi untuk meningkatkan kualitas UPZ se Kota Semarang. Gempita Ramadhan suatu program yang rutin setiap bulan suci Ramadhan yang melibatkan seluruh UPZ untuk melakukan aksi sosial secara massal dengan memberikan bantuan sesuai yang direkomendasikan.

Sedangkan PHBI merupakan program peringatan rutin hari besar Islam BAZ Kota Semarang yang bertujuan sebagai media silaturahim antara amil, muzakki, dan mustahik serta dapat mengambil pelajaran dari setiap peristiwa-peristiwa tersebut sehingga dapat meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan. 

Walikota Semarang menghimbau bahwa setiap muslim yang berpenghasilan per tahun mencapai nishab, maka berkewajiban untuk mengeluarkan zakatnya.”Besarnya zakat adalah 2,5 % dari penghasilan,” katanya. “Sedangkan besarnya nisab per tahun adalah setara dengan harga 91,92 gram emas @ Rp. 300.000,- yaitu 91,92 x Rp. 300.000,00 = Rp. 27.576.000,-/ tahun,” jelasnya. Sehingga bagi muslim yang berpenghasilan perbulan Rp. 27.576.000,- : 12 bl = Rp. 2.298.000,- berkewajiban mengeluarkan zakatnya, sedangka yang berpenghasilan di nisab dapat bersedekah atau berinfak.

Pembayaran zakat, infak dan sedekah dapat dilakukan melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di instansi yang bersangkutan, Kantor Badan Amil Zakat (BAZ) Kota Semarang, Jl. WR. Supratman no. 77 Semarang, Bank Niaga No. Rek. 015-01031106-00-3, Bank Jateng No. Rek. 1-021-000767, Bank Syariah Mandiri No. Rek. 05000-800-84 a.n. Badan Amil Zakat Kota Semarang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar